Blog Informasi Gaya Hidup Sehat

Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 Dirawat di RS Rujukan atau Hotel Isolasi Mandiri

Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 Dirawat di RS Rujukan atau Hotel Isolasi Mandiri

Masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid 19 diminta segera datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk memastikan penanganan. Petugas faskes atau puskesmas setempat akan memutuskan penempatan masyarakat terkonfirmasi positif Covid 19. Hal itu disampaiman Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), M.A.R.S, dalam sesi talk show virtual di Media Center Satgas Covid 19 Graha BNPB Jakarta, Senin (12/10/2020).

Rita melanjutkan, penentuan pasien konfirmasi ke rumah sakit atau hotel isolasi mandiri harus ada rujukan dari faskes. Berbeda dengan pasien yang ada keluhan atau bergejala langsung dirujuk ke rumah sakit. "Kalau di hotel isolasi mandiri untuk yang terkonfirmasi tanpa gejala," ujar dr. Rita.

Ia menjelaskan, saat ini ada 132 Rumah Sakit Rujukan Covid 19 dari Surat Keputusan Kementerian Kesehatan dengan 35 ribu tempat tidur dan 771 dari SK Gubernur atau Kabupaten/Kota, sehingga total seluruhnya 51.202 tempat tidur isolasi. Kementerian Kesehatan menegaskan biaya perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 yang dirawat di rumah sakit rujukan atau hotel isolasi mandiri gratis. Semua biaya dibebankan kepada pemerintah.

"Jadi masyarakat tidak dibebani. Semuanya ditanggung pemerintah. Kalau seandainya masuk rumah sakit hingga ICU semua biaya adalah tanggungjawab pemerintah," ujarnya. Untuk itu, ia mengingatkan jika masih dipungut biaya, masyarakat dapat melapor ke dinas kesehatan setempat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.