Blog Informasi Gaya Hidup Sehat

POPULER Pembunuhan Sadis Dipancing Hubungan Intim | Polisi Dipecat karena Utang ke Sesama Polisi

POPULER Pembunuhan Sadis Dipancing Hubungan Intim | Polisi Dipecat karena Utang ke Sesama Polisi

Pemuda bernama Reval Fahrudin (18) ditemukan tewas di Jalan Wakaf, Dusun IV, Desa Serba Jadi, Sunggal, Deli Serdang pada 2 November 2020. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni terluka 42 tusukan. Awalnya, pemuda itu dipancing untuk berhubungan intim dengan seorang wanita yang akhirnya terjadi pembunuhan sadis itu.

Sementara itu, di Ogan Komering Ilir (OKI), tiga oknum polisi Polres OKI dicopot dari instansinya. Ketiganya kerap melakukan pelanggaran yang sudah tak bisa dibina lagi, di antaranya penyalahgunaan narkoba hingga utang sesama anggota Polri. Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia di ruang sidang, Kamis (5/11/2020).

Hakim Hpaosan meninggal saat berlangsungnya sidang sengketa Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Segai). Reval awalnya diajak seorang ibu rumah tangga berinisial YF (17) untuk melakukan hubungan badan. Ternyata YF adalah umpan pembunuhan itu hingga datanglah dua pria yang ingin bergabung, yakni YP alias W (23) dan AR (15).

Korban memboncengkan wanita dan salah satu pelaku dalam satu motor. Ia langsung ditusuk tusuk di bagian leher oleh tersangka yang duduk paling belakang. Meski sempat melakukan perlawanan, namun korban akhirnya tewas.

Para pelaku segera menggasak barang barang milik korban, di antaranya motor CBR 150 dan ponsel Xiaomi Note 4X. Tiga polisi tersebut adalah Brigadir Hengky Gemesti (38), Bripka Antonius (44), dan Bripka Hendra Sutowo (36). Ketiganya dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melanggar kode etik kepolisian.

Pencopotan itu dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy, Jumat (6/11/2020). Dalam keterangannya, Alamsyah menjelaskan ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran cukup berat. Mulai dari kedisiplinan, penyalahgunaan narkoba. dan permasalahn utang sesama anggota.

"Mereka ini melakukan pelanggaran baik memiliki utang sesama personel, mungkin karena tidak mampu membayar dan memilih melarikan diri," ujar Alamsyah. "Ada juga yang melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap ingin dilakukan pemeriksaan oleh Polres OKI dia berupaya untuk tidak hadir, sambungnya. Sebelum meninggal dunia, Hakim Haposan sempat mengeluh berat badannya turun drastis.

Hal itu ia sampaikan kepada rekannya, Budi yang merupakan Humas PTTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Halim perkara sengketa Pilkada Sergai. Budi menyebut, penyakit yang dikeluhkan Hakim Haposan diduga kambuh. Ia sempat meminta Hakim Haposan untuk beristirahat namun tidak mau.

"Sudah sempat saya bilang, kalau kurang sehat istirahat, namun ia mengatakan dirinya sehat sehat saja," ungkap Budi. Penyakit bawaan yang dimaksud di antaranya gula hingga jantung.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.