Menurut KBBI, nikah siri jakarta yaitu pernikahan yang cuma dilihat dengan seseorang modin serta saksi tetapi tidak lewat Kantor Masalah Agama.
Modin sendiri mempunyai pekerjaan menggelar pendataan pengurus kematian dan segala hal yang terkait dengan kematian, pendaftaran perihal nikah, cerai, pisah, dan berbaikan. Maka dari itu, pernikahan itu udah syah berdasarkan agama Islam.
Akan tetapi, posisi pernikahannya tidak tertera oleh negara dan ke-2 mempelai tidak mendapat buku nikah sah atas pernikahan itu.
Nikah siri adalah perkawinan yang berseberangan dengan ketetapan perundang- undangan. Berdasar pada Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 menjadi ketetapan mengenai realisasi UU No.1 tahun 1974 disebut jika perkawinan untuk pemeluk Islam dijalankan oleh karyawan pencatat dengan tata trik pendataan.
Di mana di dalam masalah tersebut nikah di bawah tangan atai nikah siri merupakan pernikahan yang telah dilakukan di luar pemantauan petugas pencatat nikah serta tak tercantum di KUA.
Faktor-faktor yang menimbulkan seorang nikah siri jakarta : Soal ekonomi, Kapabilitas keuangan, Impian berpoligami, Menikah di bawah usia
Seperti yang barusan dikabarkan sekarang ini di antara Rizky Billar serta Lesti Kejora yang umumkan kalau mereka sudah menyelenggarakan kawin siri.
Bagaimana kemampuan kawin siri dalam perkawinan? Dalam soal perpisahan, resiko hukum yang muncul kalau satu diantara pasangan menikah tinggalkan pasangannya atau kembali.
Jadi pasangan yang lain tidak punya kuasa buat kerjakan apa saja, atau dalam perihal tersebut istri susah mendapati hak atas harta bersama bila suami tidak memberikannya.
Dalam soal Pembagian harta dalam nikah siri, karena nikah siri tidak tertera oleh negara, di mana seandainya berlangsung perpisahan istri tidak memperoleh hak apa saja dan tidak bisa menuntut apa saja karena pada intinya tak punyai interaksi apa saja yang syah dengan suami.
Dalam soal pewarisan, bila ada peninggalan yang dibiarkan oleh suami sebab wafat, anak dan istri akan sukar buat mendapat hak dari harta peninggalan. Atau apabila seseorang suami profesinya menjadi PNS, istri atau anak tak memiliki hak memperoleh bantuan apapun.
Status pada anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, jika anak yang lahir dari pernikahan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.
Seandainya kedepannya si ayah wafat, si anak pun tidak memiliki hak terima peninggalan apa saja dari si ayah, sebagai halnya ditata dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, bila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya (sesudah lewat rangkaian proses pernyataan secara hukum), jadi dia cuma memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari yang semestinya dia terima kalau dia adalah anak yang Karena itu kawin siri bukan perkawinan yang syah, sesuai sama pasal 2 UU perkawinan.
Satu perkawinan dikira resmi bila perkawinan dijalankan menurut hukum semasing agamanya serta kepercayaannya itu, serta masing-masing perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut Nikah Siri jakarta : Prasyarat serta Penglihatan Hukum Positif dan Agama
NIKAH siri atau nikah di bawah tangah adalah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Pekerjaan Agama. Terus bagaimanakah posisinya biar dianggap? Berikut tata metode supaya nikah siri dianggap, di antaranya:
1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam.
nikah siri akan dikira pernikahan yang resmi bila ke-2 mempelai penuhi rukun Islam. Karenanya, ke-2 nya wajib pada situasi memeluk agama islam waktu ingin menyelenggarakan pernikahan siri.
Kalau satu diantara pada ke-2 nya belum memeluk agama islam, pasangan itu semestinya mau masuk ke agama Islam buat sempurnakan pernikahan yang dilakukan.
2. Calon mempelai wanita yang dengan status janda mesti tunjukkan surat pisah serta telah melintasi periode iddah atau dapat mengerjakan pernyataan lisan.
Buat mempelai wanita sendiri, terdapat sejumlah perihal yang penting untuk menjadi perhatian saat sebelum melaksanakan pernikahan siri.
Masalahnya buat yang dengan status jadi janda, nikah siri dapat dipastikan resmi jika mempelai wanita dapat memberikan surat pisah yang diperoleh dari pengadilan agama setempat.
Tata metode prasyarat komplet yang lain penting menjadi perhatian adalah waktu iddah. Waktu ini jadi sangat perlu buat dilintasi mempelai wanita sebelumnya melaksanakan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum punya empat istri Mempelai pria cuman bisa melaksanakan nikah siri dengan cara sah kalau jumlah istri yang dipunyai awal kalinya tak lebih dari pada empat.
Terkecuali itu, lebih baiknya mempelai pria memohon ijin terlebih dulu di istri awal kalinya manfaat mengelak soal yang tidak dikehendaki di selanjutnya hari.
4. Ke-2 calon mempelai dapat memperlihatkan KTP
saat sebelum ijab kabul Identitas mempelai jadi penting untuk bikin pernikahan siri jadi syah secara agama.
Tapi dengan identitas KTP itu, tak berarti nikah siri yang dikerjakan jadi resmi di mata hukum. Identitas itu cuma buat mengenali selanjutnya orisinalitas document serta data diri dari ke-2 mempelai hingga tidak akan ada ketakjujuran.
5. Calon mempelai bukan mahram keduanya
Satu diantaranya dikarenakan nikah siri jadi diharamkan yakni pernikahan antarpasangan yang miliki mahram yang sama.
Sebab itu, penting untuk calon mempelai untuk periksa kembali histori riwayat keluarga saat sebelum memberlangsungkan pernikahan.
6. Bawa serta memamerkan mahar/serah-serahan yang diberi saat ijab kabul
Ijab kabul dalam pernikahan dapat dipandang resmi apabila ada mahar atau serah-serahan nikah siri yang dikasih ke mempelai wanita.
Sebab itu, penting untuk mempelai lelaki buat mempersiapkan mahar yang dapat dipakai selaku satu diantaranya kriteria syah pernikahan siri yang dilakukan.
7. Tengah tidak dalam periode ihram atau umrah
Tata teknik kriteria jasa nikah siri jakarta yang lain perlu disanggupi ialah tak pada keadaan umrah dan haji. Walaupun perkara yang ini jarang-jarang diketemukan akan tetapi penting untuk dipahami juga.
Pasalnya menikah waktu pada kondisi berhaji atau umrah tidak jadi pernikahan yang syah di mata agama.
Bila mau memberlangsungkan pernikahan di tanah suci, ke-2 mempelai bisa langsungkannya sehabis atau saat sebelum menetapi beribadah umrah atau haji.