Pria di Cisoka, Kabupaten Tangerang tega berbuat bejat pada anak kandungnya sendiri. Mirisnya, istri pria tersebut tengah bekerja keras di luar negeri untuk menghidupi keluarga kecilnya. Namun, kerja kerasnya justru dibalas dengan perbuatan tak bermoral sang suami.
Suaminya tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri. Dua putrinya itu masih belia, berusia empat dan tujuh tahun. Pria 25 tahun itu mengaku tidak kuat menahan nafsunya.
Saat diamankan pihak kepolisian, pelaku berinisial HS itu mengaku sudah cukup lama pisah ranjang dengan sang istri yang bekerja di luar negeri. Semenjak itu, ia tidak bisa melakukan kewajiban seorang suami istri. Alasan tersebut diungkapkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary, dalam keterangan resminya, kamis (5/11/2020). HS mengancam akan memukuli kedua putrinya jika tidak menurut saat akan dicabuli.
Ancaman itu juga berlaku jika kedua anaknya bercerita atas pelecehan dan kekerasan seksual yang dialaminya. Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah merudapaksa kedua putrinya masing masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.
Kedua korban kini dititipkan kepada neneknya untuk diasuh. Perlakuan sang ayah tentu telah meninggalkan trauma mendalam. “Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” pungkasnya. Personel Satreskrim Polresta Deli Serdang, tangkap seorang pria berinisial SS (44) warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, pria berkulit sawo matang ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi bejat SS berlangsung hingga terakhir pada Selasa (6/10/2020) lalu. Aksi keji sang ayah akhirnya diketahui keluarga setelah korban sebut saja Bunga memberitahu kepada pamannya.
Bak petir di siang bolong, paman korban pun memberi tahu kepada ibunda korban sebut saja Mawar. Alhasil, Mawar pun membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan ibu korban.
Di mana atas laporan tersebut, tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS dikediamannya. "SS saat ini sudah kita amankan. Hingga kini masih menjalani proses hukum di Mapolresta Deliserdang," ujarnya, Jumat (16/10/2020).
Lanjutnya, aksi pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada keluarganya. "Sebelumnya korban bercerita dengan pamannya yang diteruskan ke ibunya. Sehingga pihak keluarga membuat laporan dan ditindaklanjuti," pungkasnya.